SUBSTANSI DAN URGENSI PASAL DELIK GRATIFIKASI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Kasus korupsi di Indonesia merupakan kasus yang sangat besar sehingga pembuatan pasal gratifikasi diharapkan dapat berkontribusi positif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun regulasi yang mengatur terkait tindak pidana gratifikasi justru dilematis dan banyak menimbulkan permasalahan. Maka penelitian ini ingin mengutarakan permasalahan tersebut untuk membantu memecahkan masalah bagi pemerintah serta dapat menjadi acuan bagi seluruh kalangan yang telah melihat betapa bahayanya permasalahan korupsi dinegara ini. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan substansi pasal delik gratifikasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi? Kedua, apa urgensi penerapan pasal delik gratifikasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yang berbasis pada hukum normatif. Dalam pendekatan penelitian yang berbasis pada hukum normatif yang akan menggunakan metode pendekatan secara yuridis dan konseptual, hasil penelitian ini menyimpulkan: terkait substansi Pasal delik gratifikasi bahwa perumusan Pasal 12B masih kurang efektif dan Pasal 12C berdampak menghilangkan unsur melawan hukum pelaku tindak pidana gratifikasi, sedangkan terkait urgensi penerapan pasal delik gratifikasi menyimpulkan bahwa dasar penerapan pasal tersebut sebagai upaya preventif, memiliki dampak sosial yang membingungkan dalam penereapannya serta dalam penerapan pasal tersebut cenderung menghambat proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Collections
- Law [2309]