PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH PABRIK TEKSTIL DI DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang telah
dilakukan Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang terhadap pencemaran
limbah pabrik tekstil di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten
Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penegakan hukum
terhadap pencemaran limbah pabrik tesktil di Desa Panggungharjo Kecamatan
Sewon Kabupaten Bantul berdasarkan peraturan tentang lingkungan hidup yang
terkait? dan Faktor-faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum
terhadap pencemaran limbah pabrik tekstil di Desa Panggungharjo Kecamatan
Sewon Kabupaten Bantul?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
normatif empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
dokumen/pustaka dan melakukan wawancara kepada Dinas Lingkungan Hidup
yang terkait. Analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dipadukan dengan analisis kualitatif dengan metode
analisis data deskriptif analitis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penegakan
hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang terkait masih terdapat
adanya kelemahan, kelemahan itu seperti kegiatan pengawasan yang belum
dilakukan secara optimal meskipun sudah adanya pelaporan limbah dari pihak
yang terkait tetapi masih terjadinya pencemaran, kurangnya anggota atau
personil di bidang pengawasan yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan
lingkungan di lapangan serta masih adanya pelaku usaha dan/atau pelaku
industri yang belum memiliki izin menjalankan kegiatannya maupun dalam
pembuangan limbahnya. Dalam penjatuhan sanksi terhadap pihak yang terkait
yang melakukan pelanggaran yang cukup serius sudah sesuai dengan peraturan
yang berlaku berupa paksaan pemerintah serta melakukan pembinaan terhadap
pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Collections
- Law [2308]