EKSEKUSI JAMINAN OLEH KREDITOR SEPARATIS PT HARDYS RETAILINDO DALAM PAILIT
Abstract
Setelah PT. Hardys Retailindo dinyatakan pailit, ditengarai adanya pemasalahan
dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, yaitu pelaksanaan eksekusi
jaminan oleh kreditor separatis PT. Hardys Retailindo dalam pailit. Hal ini
menuntun penulis membahas tentang bagaimana eksekusi jaminan oleh kreditor
separatis PT Hardys Retailindo dalam pailit serta bagaimana penyelesaian atas
eksekusi jaminan yang telah dilakukan oleh kreditor separatis PT Hardys
Retailindo dalam pailit. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif
yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif-terapan
dengan tipe judicial case study. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini
menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka dan studi
dokumen. Analisa yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah analisa
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat merupakan
kreditor separatis PT. Hardys Retailindo dalam pailit. Hak dan kewajiban kreditor
separatis berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melekat pada Bank Muamalat,
termasuk pelaksanaan eksekusi atas haknya sebagai kreditor separatis.
Pelaksanaan eksekusi atas haknya oleh kreditor separatis, dalam hal debitor
dinyatakan pailit, dapat dilakukan setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
putusan pernyataan pailit. Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari ini merupakan
masa penangguhan (stay) terhadap hak eksekusi kreditor separatis. Hak ini juga
melekat kepada Bank Muamalat sebagai kreditor separatis PT. Hardys Retailindo
dalam pailit. Setelah dinyatakan PT. Hardys Retailindo dinyatakan pailit pada 9
November 2017, Bank Muamalat telah melaksanakan eksekusi jaminan
kebendaan yang ada. Eksekusi jaminan tersebut berupa peralihan hak atas harta
pailit yang diikuti dengan peralihan hak atas tanah atas 31 (tiga puluh satu) aset
PT. Hardys Retailindo yang diserahkan kepada Bank Muamalat. Pelaksanaan
eksekusi jaminan oleh Bank Muamalat yang terlaksana pada Februari 2018
dilakukan dalam masa pengangguhan hak (stay) yakni dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari setelah PT. Hardys Retailindo dinyatakan pailit dan tanpa
sepengetahuan maupun persetujuan kurator. Pelaksanaan eksekusi atas hak oleh
Bank Muamalat merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan melawan hukum
karena telah mencedari prinsip keseimbangan dan prinsip keadilan dalam
kepailitan, serta melanggar ketentuan Pasal 34 jo. Pasal 33, Pasal 55, Pasal 56,
dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Collections
- Law [2307]