Show simple item record

dc.contributor.advisorAunur Rohim Faqih
dc.contributor.authorMuhammad Alrasyid Tamano
dc.date.accessioned2021-01-28T06:09:44Z
dc.date.available2021-01-28T06:09:44Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26847
dc.description.abstractTulisan ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu bagaimanakah status hubungan kontraktual dalam pengelolaan Migas yang menggunakan skema Participating Interest dalam kerangka kerja sama bagi hasil dan bagaimanakah perlindungan hukum pemegang interest minoritas atas pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan doktrinal dengan sasaran analisis berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk berbagai dokumen hubungan kontraktual pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam. Meskipun menggunakan pendekatan doktrinal, penulis melengkapinya dengan data primer melalui wawancara dengan berbagai pihak yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status hubungan kontraktual dalam pengelolaan Migas yang menggunakan skema Participating Interest dalam kerangka kerja sama bagi hasil merupakan bentuk partisipasi Daerah dalam pengelolaan hulu Migas. Hubungan kontraktual yang lahir dari mandatori Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan privilege bagi daerah. Hubungan kontraktual antara PT. PHM dan PT. MMPKM dalam sudut hukum perdata telah memenuhi syarat hukum yang seharusnya ada, termasuk menurut perspektif hukum Islam Al ‘Adalah atau Keadilan dimana Kalimantan Timur yang selama ini hanya sebagai ‘penonton’ dari aktivitas Migas menjadi kini ikut mengelola hulu Migas, termasuk prinsip Al Ridha atau Kerelaan dari Pemerintah Pusat untuk berbagi dengan Daerah. Perlindungan hukum pemegang interest minoritas atas pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam didasarkan pada dua bidang hukum yaitu hukum publik dan hukum keperdataan. Hukum publik berasal dari perintah ketentuan perundang-undangan sementara dari sisi hukum perdata adalah perjanjian para pihak yaitu PT. PHM dan PT. MMPKM yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2019 atau dalam perspektif hukum Islam telah memenuhi syarat Al-Qitabah. Perlindungan hukum terikat dengan syarat bahwa PT. PHM wajib mengikutsertakan PT. MMPKM dalam pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam. Meskipun dengan hanya memiliki porsi Participating Interest 10%, PT. MMPKM akan terus menjadi pemegang interest di Wilayah Kerja Mahakam sampai dinyatakan produksi tidak layak lagi secara ekonomi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkontrak Bagi Hasilen_US
dc.subjectparticipating interesten_US
dc.subjectwilayah kerja mahakamen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG PARTICIPATING INTEREST MINORITAS PADA PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS DI WILAYAH KERJA MAHAKAMen_US
dc.Identifier.NIM15410268


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record