PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH OLEH PEJABAT SEMENTARA BUPATI MAGELANG KETIKA BUPATI DAN WAKIL BUPATI MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI MAGELANG PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magelang Tahun 2018 telah
dilaksanakan dan dimenangkan oleh Zaenal Arifin, S.IP yang merupakan calon
petahana/Incumbent yang menjabat sebagai Bupati Magelang Periode 2013-2018
berpasangan dengan Edi Cahyana, SE. Pada Pilkada Kabupaten Magelang
tersebut, Zaenal Arifin, S.IP, melawan H.M. Zaenal Arifin, SH yang merupakan
Wakil Bupatinya pada periode jabatan yang sama yang berpasangan denagn H.
Rohadi Pratoto, SH, M.Si. Menurut ketentuan dalam Permendagri Nomor 1
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74
Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, keduanya harus menjalani cuti masa kampanye yang merupakan bagian
dari Cuti di Luar Tanggungan Negara. Adanya kekosongan jabatan ketika Bupati
dan Wakil Bupati sama-sama mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Magelang, maka ditunjuklah seorang yang menjalani estafet tugas
Bupati yaitu Penjabat Sementara Bupati Magelang yang akan mengisi
kekosongan jabatan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Penjabat Sementara
Bupati Magelang pada Tahun 2018 tersebut adalah Drs. Tavip Supriyanto, M.Si.
Adanya peralihan jabatan untuk sementara tersebut maka tugas dan tanggung
jawab dari jabatan Bupati definitif beralih kepada Penjabat Sementara Bupati
Magelang. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten
Magelang oleh Penjabat Sementara (Pjs.) telah dilaksanakan cukup baik.
Collections
- Law [2308]