Show simple item record

dc.contributor.advisorMuntoha
dc.contributor.authorRevian Fajar Arliyanto
dc.date.accessioned2021-01-28T02:05:13Z
dc.date.available2021-01-28T02:05:13Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26827
dc.description.abstractPengaturan Pedagang Kaki Lima merupakan upaya yang dilakukan untuk menata dan menertibkan pedagang kaki. Tujuan dari pengaturan pedagang kaki lima ini adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kenyamanan serta keindahan kota sesuai dengan peraturan daerah. Akan tetapi, walaupun sudah ada Peraturan Daerah masih dijumpai Pedagang Kaki Lima yang menepati kawasan yang dilarang untuk berjualan, sehingga para Pedagang Kaki Lima tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tegal. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 03 tahun 2008. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 03 tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kota Tegal dan Apa faktor yang mendukung dan menghambat dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kota tegal. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan penelitian dilokasi objek penelitian dengan cara wawancara kepada narasumber yang terkait, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Kesimpulan akhir dari hasil penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Pengaturan Pedagang Kaki Lima tidak serta merta dilakukan penegakan melalui peraturan yang berlaku. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan bukan karena peraturannya tidak tegas, melainkan ada faktor kemanusiaan dari para aparat penegak hukum yang memperhatikan kehidupan ekonomi para Pedagang Kaki Lima. Karena minimnya lahan yang mewadahi para Pedagang Kaki Lima ini, trotoar boleh saja digunakan untuk berjualan asalkan pada saat pengguannya para Pedagang Kaki Lima harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Saran yang Penulis berikan terkait penelitian ini adalah kepada setiap unsur, baik kepada Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja harus meningkatkan kinerja tugasnya agar lebih dapat melakukan Pengaturan Pedagang Kaki Lima, serta Pedagang Kaki Lima juga harus memperhatikan hak-hak pejalan kaki, sehingga Pedagang Kaki Lima yang berjualan diatas trotoar dapat diterima oleh masyarakat umum, khususnya pejalan kaki. Para pejalan kaki juga harus memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan diatas trotoar karena disisi lain para Pedagang Kaki Lima juga perlu pendapatan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPedagang Kaki Limaen_US
dc.subjectPeraturan Daerah Kota Tegal Nomor 03 tahun 200en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA TEGALen_US
dc.Identifier.NIM13410362


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record