PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Abstract
Belakangan ini sering kita mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut
tentang pelecehan seksual. Tindakan pelecehan ini sering dialami oleh wanita
dewasa, namun belakangan ini, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita
dewasa saja, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun
perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perlindungan
hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu: Bagaimana praktik perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Sleman; Apa saja kendala yang
dihadapi dalam memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban pelecehan seksual
di Kabupaten Sleman?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
empiris. Data diambil dengan mengumpulkan semua informasi yang berhubungan
dengan penelitian melalui wawancara dengan pihak terkait dan pengamatan
langsung di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, untuk
memenuhi hak-hak anak atas perlindungan sebagai korban pelecehan seksual,
Polres Sleman bekerjasama dengan Peksos dan Psikolog serta bentuk
perlindungan lain ialah pada saat proses penyidikan sedangkan bentuk
perlindungan hukum oleh Pengadilan Negeri Sleman ialah merahasiakan identitas
anak; proses persidangan hanya dilakukan oleh hakim tunggal; hakim
berkomunikasi menggunakan Bahasa non formal dan mudah dipahami; melakukan
proses diversi apabila pelakunya adalah anak; serta menghadirkan Lembagalembaga
khusus untuk memulihkan dan menghilangkan trauma anak. Kedua,
kendala yang dihadapi oleh Unit PPA Polres Sleman dan Hakim dalam
memberikan perlindungan ialah kondisi mental anak yang drop akan menyulitkan
proses penyidikan; barang bukti banyak yang hilang karena korban terlambat
melaporkan; belum adanya rumah aman yang disediakan dan dikelola pemerintah;
dalam proses persidangan anak cenderung tidak mau terbuka karena malu; respon
negatif lingkungan terhadap anak korban pelecehan seksual. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, penulis menyarankan agar: Pertama, kepolisian meningkatkan
upaya preventif dengan melakukan sosialisasi secara berkala. Kedua,
meningkatkan fasilitas dan sarana yang mendukung pemberian perlindungan
hukum terhadap anak korban pelecehan seksual. Ketiga, kerjasama antar unsur
masyarakat, akademisi, maupun pemerintah sangat diperlukan agar tercapai
implementasi yang efektif atas pemulihan anak korban pelecehan seksual tanpa
diskriminasi.
Collections
- Law [2308]