TRANSFORMASI BUKTI ILMIAH MENJADI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PENCEMARAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Dewasa ini, perkembangan ilmu dan teknologi menuntut progresivitas
dalam penegakan hukum. Dalam pembuktian kasus pembakaran lahan, seringkali
aparat penegak hukum terkhusus hakim masih menggunakan cara konvensional
dalam hal pembuktian yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Pembuktian secara konvensional dalam perkembangannya mulai
ditinggalkan dengan cara yang lebih ilmiah atau dikenal sebagai pembuktian ilmiah
(scientific evidence).Dengan memperhatikan bukti ilmiah sebagai kajian utama
dalam hal pembuktian di persidangan, menimbulkan sebuah permasalahan yang
menarik untuk diteliti yakni bagaimana sebenarnya bentuk transformasi bukti
ilmiah menjadi bukti hukum sehingga dapat dikatakan bahwa bukti ilmiah yang
diajukan memiliki keabsahan dan keobjektifan di persidangan.Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian normatif yang kemudian dijabarkan secara deskriptif
analitis dengan melakukan kajian analisis terhadap putusan-putusan tindak pidana
pembakaran lahan yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
penerapan terhadap pembuktian ilmiah oleh aparat penegak hukum, mulai dari
penyidik POLRI,jaksa,dan hakim belum sepenuhnya dapat menerapkan
pembuktian ilmiah dalam perkara pembakaran lahan. Legalitas bukti ilmiah sudah
diakomodasi dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No
36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara
Lingkungan Hidup.Namun dalam praktiknya acap kali hakim sukar dalam menilai
keabsahan bukti ilmiah dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Collections
- Law [2308]