PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM TRANSAKSI ONLINE
Abstract
Penulis melakukan peneliatian ini dengan maksud agar mengetahui bagaimana
gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online
dengan cara menganalisis perlindungan konsumen pada parktik nyatanya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan
hukum bagi konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online?;
Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha serta penyelesaian hukum atas
pelanggaran hak informasi dalam jual beli online yang merugikan konsumen?
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data
dengan cara studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Berdasarkan
penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas hak
informasi dalam jual beli online belum berjalan semestinya karena Undang-
Undang Perlindungan Konsumen belum dapat diimplementasikan disebabkan
pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban, larangan serta hak-hak konsumen.
Khususnya pada pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur. Hal ini
disebabkan karena pelaku usaha semata-mata mencari keuntungan diri sendiri.
Akibatnya konsumen kesulitan mendapatkan jaminan atas hak-hak konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha atau penjual disini adalah melakukan ganti
kerugian yang didasari Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesian sengketa antara pelaku usaha dan
konsumen yaitu melalui gugatan ke pengadilan atau di luar pengadilan dengan
cara yaitu pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau
pengajuan gugatan ke BPSK.
Collections
- Law [2314]