PROBLEMATIKA PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA LEGISLATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3) (studi terhadap PAW Anggota DPR RI PDIP)
Abstract
Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan atas usulan partai politik
(parpol), populernya disebut dengan istilah recall. Recall secara etimologi dapat
diartikan sebagai pemanggilan atau penarikan kembali. Di Indonesia, recall
dimaknai sebagai pelengseran atau pemberhentian seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika Penggantian Antar
Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3) serta bagaimana
pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh PDIP untuk menggantikan
Nazarudin Kiemas.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian
yang dilakukan melalui metode pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil studi ini menyimpulkan bahwa : pertama, dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MD3 hanya menjelaskan tentang mekanisme PAW, yaitu
kewenangan untuk melakukan PAW berada di tangan Dewan Pemimpin Partai
Politik, dari mana partai anggota legislatif bersangkutan berasal. Kedua, PAW
anggota DPR RI fraksi PDIP yang ditunjukkan kepada Nazarudin Kiemas dirasa
masih kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena dalam
melakukan PAW, Partai PDIP menyatakan itu hak partai politik PDIP itu sendiri,
hal inilah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- Law [2428]