Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali
dc.contributor.authorSyarwani
dc.date.accessioned2021-01-27T03:14:51Z
dc.date.available2021-01-27T03:14:51Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26791
dc.description.abstractKeterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi seakan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena memiliki korelasi subtansial yang erat dalam suatu tindak pidana yang. Kejahatan pencucian uang selalu mengalami perkembangan dan perubahan setiap waktunya seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi saat ini membuat lahirnya berbagai modus operandi tindak pidana pencucian uang yang baru seakan meninggalkan kemampuan rezim anti pencucian uang dalam merespons hal tersebut melalui pencegahan dan penindakan perkembangan modus operandi tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut maka muncul permasalahan yakni bagaimana modus operandi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan bagaimana rezim anti pencucian uang merespons modus operandi tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menekankan pada penelitian kepustakaan dan studi dokumen hukum yang menempatkan batasan pada putusan pengadilan untuk mengetahui modus operandi yang sering digunakan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi atau setidaknya yang memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi dan peraturan perundangundangan terkait rezim anti pencucian uang. Hasil penelitian menunjukan bahwa modus operandi tindak pidana pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi beraneka ragam dengan kombinasi satu modus dengan modus lainnya yang bertujuan untuk menghilangkan jejak harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi namun setidaknya dapat diidentifikasi bahwa modus operandi yang sering digunakan adalah penempatan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi pada Penyedia Jasa Keuangan, structuring, smurfing, memasukkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam bisnis yang sah, membeli barang berharga yang diatas namakan baik diri pelaku maupun orang lain, transaksi menggunakan uang tunai, menggunakan jasa professional money laundering, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi sebagai modal politik. Berdasarkan hal tersebut rezim anti pencucian uang mereponnya dengan memperbaharui UU TPPU, membentuk lembaga financial intelligence unit yaitu PPATK, mengeluarkan berbagai peraturan turunan mendukung rezim anti pencucian uang. Terdapat kendala yuridis dalam rezim anti pencucian uang yaitu belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembatasan transaksi menggunakan uang tunai di Indonesia, serta belum adanya langkah dari rezim anti pencucian uang untuk mengantisipasi penggunaan teknologi seperti fintech, bitcoin, dan mata uang virtual lainnya sebagai sarana pencucian uang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectmodus operandien_US
dc.subjecttindak pidana pencucian uangen_US
dc.subjecttindak pidana korupsien_US
dc.subjectrezim anti pencucian uangen_US
dc.titleKEMAMPUAN REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DALAM MERESPONS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.Identifier.NIM16410193


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record