PERTANGGUNG JAWABAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KASUS GAGAL BAYAR POLIS ASURANSI PT JIWASRAYA (PERSERO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lalai atau tidaknya OJK dalam
melakukan fungsi pengawasan kasus gagal bayar polis asuransi yang dialami oleh
PT Jiwasraya (Persero) dan untuk mengetahui sejauh mana pertanggung jawaban
OJK dalam kasus gagal bayar polis asuransi yang dialami oleh PT Jiwasraya
(Persero). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana
penelitian ini memperoleh data dari bahan hukum primer antara lain asas-asas
hukum, filsafat hukum, norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
dengan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal,
artikel, makalah, penelitian terdahulu yang berkaitan dengan masalah penelitian
dan juga bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi, dan juga website. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa: OJK lalai karena tidak memberikan tindakan
yang tegas kepada Jiwasraya terkait gagal bayar polis asuransi kepada para
tertanggung atau nasabahnya dan OJK bertanggung jawab atas kelalaiannya
dalam melakukan pengawasan terhadap kasus gagal bayar polis PT Jiwasraya
(Persero). Penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal antara lain: OJK
perlu meningkatkan tindakan preventif agar tidak terjadi lagi kasus gagal bayar
polis asuransi suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang asuransi serta
diperlukannya aturan yang bersifat memaksa agar OJK bersifat lebih tegas dalam
menerapkan hukum sesuai peraturan yang berlaku tanpa memandang perusahaan
tersebut statusnya BUMN atau bukan BUMN.
Collections
- Law [2308]