PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGEND
Abstract
Seiring dengan perkembangan dalam dunia teknologi jual beli mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Jual beli akun game online Mobile Legend merupakan
salah satu contohnya. Akan tetapi dalam praktek transaksi jual beli akun game
online Mobile Legend banyak konsumen yang merasa ditipu oleh para pelaku
usaha karena tidak bersikap jujur dalam memberikan informasi mengenai
spesifikasi produk yang di iklankan. Dengan demikian penulis berinisatif untuk
mengupas lebih dalam mengenai keabsahan transaksi jual beli akun game online
Mobile Legend dan bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap transaksi
jual beli akun game online Mobile Legend. Tujuan dari penelitian ini adalah
mengetahui keabsahan transaksi jual beli akun game online Mobile Legend dan
mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap transaksi jual beli akun game
online Mobile Legend. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
normatif empiris yaitu membahas mengenai implementasi ketentuan hukum
normatif (Undang - Undang) dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam
masyarakat. penelitian yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi dokumen
dan angket. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif
kualitatif yaitu mendeskripsikan data dan fakta yang dihasilkan dari penelitian
lapangan dengan cara menginterprestasikan data dan memaparkanya dalam
bentuk kalimat. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut hukum, jual beli akun
game online Mobile Legend telah memenuhi unsur jual beli dan dikatakan sah
menurut hukum positif. Dan dalam Perlindungan Hukum bagi Konsumen jual beli
akun game online Mobile Legend konsumen memiliki hak untuk meminta ganti
kerugian ataupun memiliki hak untuk melaporkan pelaku usaha yang melakukan
kecurangan dalam transaksi jual beli akun game online Mobile Legend.
Collections
- Law [2389]