PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA PERIODE 2017-2019 DI DESA KEMIRI, KECAMATAN GEBANG, KABUPATEN PURWOREJO
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif
tingkat desa memiliki salah satu fungsi pembentukan peraturan desa, di mana
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri, Kecamatan Gebang,
Kabupaten Purworejo dalam menjalankan fungsi tersebut tidak berjalan sesuai
dengan Pasal 31 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 tentang Badan Perusyawaratan Desa (BPD) yang berhubungan dengan
materi dalam penyusunan peraturan desa. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui penyebab dari belum berjalan secara optimal fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri dalam pembentukan peraturan desa
pada periode 2017-2019, mengetahui faktor-faktor penghambat kinerja Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Kemiri,
serta mengetahui cara untuk meningkatkan kinerja Badan Pemusyawaratan Desa
(BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Kemiri untuk menjadi lebih baik
kedepannya.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris melalui wawancara
yang dilakukan bersama Sekretaris Desa Kemiri dan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri, serta dilakukan pendekatan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan realita yang terjadi di
lapangan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri dalam pembentukan peraturan desa
belum berjalan optimal yang dilakukan tanpa melalui musyawarah desa dan
partisipasi masyarakat desa; kedua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
proses pembentukan peraturan desa memiliki faktor-faktor penghambat, antara
lain: pengetahuan dan pemahaman yang terbatas, sumber daya manusia yang belum
memadai, tingkat pendidikan rendah, terdapat banyak permasalahan desa yang
menjadi fokus utama, dan kemampuan teknologi yang masih kurang; serta ketiga,
peningkatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kemiri salah
satunya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dengan adanya sosialisasi pembentukan peraturan desa untuk mengetahui
maksud dan tujuan dari peraturan desa bagi masyarakat desa. Sehingga, dalam
pembentukan peraturan desa dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Collections
- Law [2356]