Show simple item record

dc.contributor.advisorAunur Rohim
dc.contributor.authorMuhammad Faza Rizki Noverta
dc.date.accessioned2021-01-26T06:40:06Z
dc.date.available2021-01-26T06:40:06Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26770
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana keabsahan penggunaan mata uang asing dalam jasa layanan penginapan melalui Platform peer to peer Airbnb dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah yang ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didalamnya memuat kewajiban penggunaan mata uang Rupiah. Namun, pada kenyataannya para penyedia jasa dan konsumen menggunakan pembayaran dengan mata uang selain Rupiah. Penelitian yang digunakan merupakan penelitian empiris, menggunakan pendekatan empiris. Data yang terkumpul merupakan analisis data kualitatif yang didapatkan dengan wawancara kepada lima narasumber, yang dalam hal ini adalah Konsumen yang merupakan Tamu. Berdasarkan hasil data tersebut di atas, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan mata uang asing dalam jasa layanan penginapan melalui platform peer to peer Airbnb tersebut batal demi hukum mengingat hal tersebut menyalahi dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPlatform AIRBNBen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPerjanjian Sewa Menyewaen_US
dc.subjectPenyedia Jasaen_US
dc.subjectTuan Rumahen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectTamuen_US
dc.subjectBatal demi Hukumen_US
dc.titleKEABSAHAN PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM JASA LAYANAN PENGINAPAN MELALUI PLATFORM PEER TO PEER AIRBNBen_US
dc.Identifier.NIM14410517


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record