UPAYA PENYELESAIAN PERKARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI DIVERSI DI POLRESTA PALEMBANG
Abstract
Penulisan ini mempunyai latar belakang bahwa adanya perlindungan anak
merupakan perwujudan dari keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian
maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan
bernegara dan bermasyarakat. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
bagaimanakah upaya penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan
terhadap anak sebagai pelaku melalui diversi?; dan kendala-kendala apa sajakah
yang dihadapi dalam penyelesaian perkara terhadap anak sebagai pelaku
penganiayaan melalui diversi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya
penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagai pelaku
melalui diversi, serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam
penyelesaian perkara terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan melalui
diversi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara wawancara, yang ditunjang dengan bahan-bahan
berupa buku maupun karya ilmiah yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi
hak tanggungan langsung. Analisis dilakukan dengan pendekatan terhadap
undang-undang. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana
penganiayaan terhadap anak sebagai pelaku di Polresta Palembang diselesaikan
melalui Diversi/penyelesaian diluar proses peradilan; serta kendala-kendala
yang dihadapi dalam menyelesaikan perkara tersebut ada 5 (lima), yaitu dari
faktor penegak hukum, masyarakat, sarana dan prasarana, kebudayaan.
Collections
- Law [2335]