Persepesi Terhadap Hak Dan Kewajibandaripeserta Dan Provider Sistem Jaminan Kesehatan Nasionaldi Kecamatan Gondanglegi Malang
Abstract
Kesehatan merupakan hak setiap manusia. Tanpa adanya kesehatan, manusia akan menjadi kurang produktif. Sehingga dalam menjalani kehidupannya juga akan mengalami kesulitan, terutama dalam hal ekonomi. Maka sejak tanggal 1 Januari 2014, Indonesia menciptakan organisasi penjamin kesehatan yang bernama BPJS dengan sistemnya JKN. Tetapi di dalam prakteknya masih terdapat kekurang, seperti yang terjadi di Batu Malang. Seorang ibu mengamuk karena merasa tertipu dengan kebijakan BPJS.Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepesi Terhadap Hak Dan Kewajiban dari Peserta dan Provider Sistem Jaminan Kesehatan NasionalDi Kecamatan Gondanglegi Malang.Metode :Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan fenomenologi. Informan dalam penelitian ini adalah8 orang sebagai peserta JKN dengan 5 orang sebagai perwakilan PPK. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan pengambilan dokumentasi terhadap informasi-informasi yang relevan.Hasil : Dari 13 responden yang telah menguraikan penjelasan yang beragam, Persepsi hak yang dimiliki peserta berkaitan dengan kepemilikan kartu dan pelayanannya diapresiasi dengan baik. Sementara kewajiban yang dimiliki adalah membayar iuran sebelum tanggal 10. Sedangkan di pihak provider memiliki hak untuk menyaring peserta dan mendapatkan imbalan jas. Dan kewajiban yang dimiliki adalah melayani sesuai dengan prosedur yang ada dan merekam seluruh tindakan.Kesimpulan : Meskipunmemiliki beragam mengenai persepsi mengenai hak dan kewajiban baik dari peserta JKN maupun provider JKN, terdapat beberapa persamaan. Narasumber beranggapan bahwa program JKN cukup baik. Sementara dari sisi kewajiban, tidak ada narasumber yang menganggap program JKN memiliki prosedur yang rumit, kewajiban yang ada masih dianggap wajar.
Collections
- New Submissions [126]