dc.contributor.author | Indah Parmitasari, Indah Parmitasari | |
dc.date.accessioned | 2020-12-16T06:25:27Z | |
dc.date.available | 2020-12-16T06:25:27Z | |
dc.date.issued | 2020-11-18 | |
dc.identifier.isbn | 978-623-6572-15-3 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/25913 | |
dc.description.abstract | Adanya asas kebebasan berkontrak dan sifat terbuka Buku Ketiga KUHPerdata menyebabkan lahir perjanjian jenis baru dengan segala bentuk, salah satunya adalah perjanjian dengan bentuk standar atau baku. Perjanjian standar adalah perjanjian yang ketentuan-ketentuan atau klausulanya telah dibuat dan disiapkan oleh salah satu pihak dalam suatu dokumen perjanjian atau formulir. Penggunaan klausula baku saat ini digunakan disetiap kegiatan transaksi bisnis, tujuannya untuk efisiensi waktu dan penyeragaman pelayanan kepada konsumen, meskipun demikian perjanjian standar lebih menempatkan
konsumen pada posisi yang lebih banyak dirugikan. Posisi tawar para pihak menjadi tidak seimbang dan
negosiasi hampir tidak dilakukan sehingga pihak yang lemah (konsumen) hanya mempunyai pilihan take it or leave it. Penggunaan perjanjian standar ini membawa permasalahan tersendiri, yaitu karena ada klausula baku dalam perjanjian standar yang merugikan konsumen yaitu diantaranya klausula pengalihan tanggung jawab atau eksonerasi dan ini merugikan konsumen karena pelaku usaha menjadi tidak mau bertanggungjawab kepada konsumen jika konsumen mengalami kerugian. Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan klausula baku menurut UU Perlindungan Konsumen dan bagaimana keabsahan perjanjian standar yang memuat klasula eksonerasi?.Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian memperoleh hasil bahwa penerapan klasul baku menurut UU Perlindungan Konsumen diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, dan keabsahan perjanjian standar yang memuat klausula eksonerasi menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen sehingga syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | perjanjian standar, klausula baku, perlindungan konsumen | en_US |
dc.title | PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN STANDAR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN | en_US |
dc.type | Article | en_US |