Analisis Hukum Islam terhadap Distribusi Zakat untuk Pendidikan (Studi Kasus Program DIY Cerdas di BAZNAS DIY)
Abstract
Zakat merupakan perintah Allah SWT untuk mengambil harta bagi yang mampu dan diberikan kepada 8 golongan mustahik. Penyaluran dana zakat di bidang pendidikan tidak pernah disebutkan secara langsung di dalam golongan tersebut atau dalam Al-Qur'an dan Hadis. Namun, penyaluran ini selalu meningkat tiap tahunnya termasuk juga yang dialami oleh BAZNAS DIY melalui program DIY Cerdas. Menurut data penyaluran zakat bulan januari 2019, BAZNAS telah menyalurkan lebih dari setengah penerimaan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik dan prosedur yang digunakan dalam mendistribusikan zakat ditinjau dari hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengambil data dari hasil wawancara (sumber data primer) dan data tertulis sepeti buku dan kitab (sumber data sekunder). Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa program DIY Cerdas memiliki 3 bentuk penyaluran yaitu beasiswa sekolah, bantuan tunggakan sekolah, dan pembinaan karakter. Adapun teknik yang digunakan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemeliharaan. Sedangkan prosedur dalam mendistribusikan meliputi pendaftaran mustahik, penyeleksian mustahik, pembinaan karakter, dan pencairan dana. Para penerima bantun ini disandarkan pada golongan miskin dan telah dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [646]