Show simple item record

dc.contributor.authorAulia, Tiva
dc.date.accessioned2020-08-30T15:35:04Z
dc.date.available2020-08-30T15:35:04Z
dc.date.issued2020-02-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/23511
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisis urgensi yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penegak hukum untuk kehadiran notaris di persidangan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang berangkat dari adanya ketidaksesuaian dan perbedaan penafsiran mengenai kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik. Kedua, dengan hadirnya notaris dapat menyampaikan penjelasan terhadap akta yang di permasalahkan sehingga persoalan-persoalan yang ada dengan mudah akan terjawab. Ketiga, hadirnya notaris sebagai saksi dapat menjadi suatu pembelaan diri jika ada hal-hal yang tidak benar dan merugikan notaris sebab dalam persidangan pidana notaris dapat meyakinkan hakim atas sebuah kebenaran. Tanpa adanya kesalahan tentunya notaris tidak dapat dipersalahkan oleh karenanya jika notaris dihadirkan sebagai saksi tidak perlu takut apabila telah menjalankan tugas jabatannya dengan benar. Implementasi pemanggilan notaris oleh penegak hukum di persidangan pidana masih terdapat beberapa penafsiran yang berbeda akibat dari kurang pemahaman mengenai hukum kenotariatan. Pemanggilan terhadap notaris dalam pasal 66 ayat (1) UUJN mensyaratkan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Sebelum memberikan persetujuan MKN terlebih dahulu mengadakan rapat yang menghadirkan notaris yang bersangkutan untuk klarifikasi sebagai dasar memberi keputusan atas persetujuan atau penolakan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisis urgensi yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penegak hukum untuk kehadiran notaris di persidangan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang berangkat dari adanya ketidaksesuaian dan perbedaan penafsiran mengenai kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik. Kedua, dengan hadirnya notaris dapat menyampaikan penjelasan terhadap akta yang di permasalahkan sehingga persoalan-persoalan yang ada dengan mudah akan terjawab. Ketiga, hadirnya notaris sebagai saksi dapat menjadi suatu pembelaan diri jika ada hal-hal yang tidak benar dan merugikan notaris sebab dalam persidangan pidana notaris dapat meyakinkan hakim atas sebuah kebenaran. Tanpa adanya kesalahan tentunya notaris tidak dapat dipersalahkan oleh karenanya jika notaris dihadirkan sebagai saksi tidak perlu takut apabila telah menjalankan tugas jabatannya dengan benar. Implementasi pemanggilan notaris oleh penegak hukum di persidangan pidana masih terdapat beberapa penafsiran yang berbeda akibat dari kurang pemahaman mengenai hukum kenotariatan. Pemanggilan terhadap notaris dalam pasal 66 ayat (1) UUJN mensyaratkan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Sebelum memberikan persetujuan MKN terlebih dahulu mengadakan rapat yang menghadirkan notaris yang bersangkutan untuk klarifikasi sebagai dasar memberi keputusan atas persetujuan atau penolakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectnotarisen_US
dc.subjectpemeriksaan notarisen_US
dc.subjectsaksien_US
dc.titleUrgensi Yuridis Kehadiran Notaris Sebagai Saksi Di Persidangan Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record