• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Urgensi Yuridis Kehadiran Notaris Sebagai Saksi Di Persidangan Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    17921094.pdf (1.197Mb)
    Date
    2020-02-20
    Author
    Aulia, Tiva
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisis urgensi yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penegak hukum untuk kehadiran notaris di persidangan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang berangkat dari adanya ketidaksesuaian dan perbedaan penafsiran mengenai kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik. Kedua, dengan hadirnya notaris dapat menyampaikan penjelasan terhadap akta yang di permasalahkan sehingga persoalan-persoalan yang ada dengan mudah akan terjawab. Ketiga, hadirnya notaris sebagai saksi dapat menjadi suatu pembelaan diri jika ada hal-hal yang tidak benar dan merugikan notaris sebab dalam persidangan pidana notaris dapat meyakinkan hakim atas sebuah kebenaran. Tanpa adanya kesalahan tentunya notaris tidak dapat dipersalahkan oleh karenanya jika notaris dihadirkan sebagai saksi tidak perlu takut apabila telah menjalankan tugas jabatannya dengan benar. Implementasi pemanggilan notaris oleh penegak hukum di persidangan pidana masih terdapat beberapa penafsiran yang berbeda akibat dari kurang pemahaman mengenai hukum kenotariatan. Pemanggilan terhadap notaris dalam pasal 66 ayat (1) UUJN mensyaratkan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Sebelum memberikan persetujuan MKN terlebih dahulu mengadakan rapat yang menghadirkan notaris yang bersangkutan untuk klarifikasi sebagai dasar memberi keputusan atas persetujuan atau penolakan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganalisis urgensi yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penegak hukum untuk kehadiran notaris di persidangan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang berangkat dari adanya ketidaksesuaian dan perbedaan penafsiran mengenai kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik. Kedua, dengan hadirnya notaris dapat menyampaikan penjelasan terhadap akta yang di permasalahkan sehingga persoalan-persoalan yang ada dengan mudah akan terjawab. Ketiga, hadirnya notaris sebagai saksi dapat menjadi suatu pembelaan diri jika ada hal-hal yang tidak benar dan merugikan notaris sebab dalam persidangan pidana notaris dapat meyakinkan hakim atas sebuah kebenaran. Tanpa adanya kesalahan tentunya notaris tidak dapat dipersalahkan oleh karenanya jika notaris dihadirkan sebagai saksi tidak perlu takut apabila telah menjalankan tugas jabatannya dengan benar. Implementasi pemanggilan notaris oleh penegak hukum di persidangan pidana masih terdapat beberapa penafsiran yang berbeda akibat dari kurang pemahaman mengenai hukum kenotariatan. Pemanggilan terhadap notaris dalam pasal 66 ayat (1) UUJN mensyaratkan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Sebelum memberikan persetujuan MKN terlebih dahulu mengadakan rapat yang menghadirkan notaris yang bersangkutan untuk klarifikasi sebagai dasar memberi keputusan atas persetujuan atau penolakan.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/23511
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV