Show simple item record

dc.contributor.authorRinaldy, Yumadhika
dc.date.accessioned2020-07-02T01:46:16Z
dc.date.available2020-07-02T01:46:16Z
dc.date.issued2019-02-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/21922
dc.description.abstractHak kesetaraan difabel banyak diatur didalam peraturan-peraturan di Indonesia termasuk hak memeluk agama hingga mengakses dan menggunakan fasilitas peribadatan. Difabel di Indonesia masih menjadi kelompok minoritas padahal jumlah difabel cukup besar dan Provinsi D.I. Yogyakarta berada diperingkat kedua teratas jumlah difabelnya, tingginya jumlah difabel hendaknya berbanding lurus dengan keberadaan fasilitas peribadatan yang ramah difabel, dan tempat wudhu merupakan ruang yang sangat dibutuhkan keberadaannya untuk mensucikan diri sebelum beribadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui elemen-elemen yang mempengaruhi aksesibilitas area wudhu bagi difabel hingga, merekomendasikan rancangan yang telah dikomparasikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naturalistik yang dilakukan sesuai dengan kondisi eksisting pada studi kasus Masjid Agung Manunggal Bantul tanpa adanya manipulasi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara simulasi mengakses area wudhu dan wawancara pakar yaitu Arsitek untuk menghasilkan rancangan yang ramah difabel, keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi antara simulasi dan wawancara pakar yang dikomparasikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017. Hasil dari simulasi yang dilanjutkan dengan wawancara pakar menunjukan beberapa elemen yang mempengaruhi aksesibilitas area wudhu antara lain: ram, ubin pengarah, handrail, informasi ruang, tangga, kursi wudhu, kran, grill, material lantai, dan tempat barang. Hasil komparasi yang dilakukan antara hasil rancangan dengan peraturan menunjukan beberapa elemen belum secara detail menjelaskan area wudhu yang ramah difabel, peraturan tersebut hanya menggambarkan area wudhu bagi difabel dengan posisi duduk menggunakan kursi roda dan tanpa kursi roda yang dilengkapi dengan handrail. Desain yang direkomendasikan berupa ram, ubin pengarah, handrail, informasi ruang, tangga, kursi untuk wudhu duduk, kran, grill, material permukaan lantai, dan tempat barang yang telah dipertimbangkan dengan kemampuan difabel.en_US
dc.description.sponsorshipARif Budi Sholihahen_US
dc.publisherFTSPen_US
dc.subjectAksesibilitasen_US
dc.subjectDifabelen_US
dc.subjectArea Wudhuen_US
dc.titleStudi Rancangan Area Wudhu Masjid bagi Difabel: Evaluasi Terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017en_US
dc.title.alternativeStudi Kasus: Masjid Agung Manunggal, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record