Show simple item record

dc.contributor.authorHidayati, Maryam Nur
dc.date.accessioned2017-01-24T03:47:43Z
dc.date.available2017-01-24T03:47:43Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2116
dc.description.abstractProblematika hukum calon tunggal kepala daerah di awali dengan munculnya fenomena calon tunggal kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia. Dalam praktiknya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak mengantisipasi adanya calon tunggal kepala daerah dan untuk mengantisipasi kondisi tersebut, muncul Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 terkait penundaan pemilihan kepala daerah jika hanya terdapat satu pasangan calon dalam suatu daerah. Terkait dengan penundaan tersebut disinyalir melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Kemudian muncul pertanyaan: Pertama, bagaimana problematika hukum calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2015 berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015?; Kedua, bagaimana upaya untuk mengatasi calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang?Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, problematika hukum calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2015 diawali dengan solusi hukum yang berasal dari KPU dengan dikeluarkannya Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 yang berisi penundaan pelaksanaan pemilihan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Atas kondisi tersebut, terdapat gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 8 Tahun 2015, yang menghasilkan Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015. Adapun terhadap Putusan MK a quo menimbulkan beberapa implikasi hukum. Sehingga problematika hukum yang terjadi perlu untuk ada upaya penanganan. Kedua, solusi calon tunggal kepala daerah melalui Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 dalam pemilihan kepala daerah tahun 2015 bukan merupakan upaya yang tepat. Hal ini didasarkan dari materi subtansi yang tidak sesuai dan jangka waktu dari peraturan KPU a quoyang dibatasi oleh masa berlaku. Oleh karena itu, menjadi hal yang penting untuk segera dilakukan revisi UU No. 8 Tahun 2015. Hal demikian sebagai upaya untuk menciptakan aturan yang jelas bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan datang dan sebagai upaya menegakkan demokrasi dan mengedepankan hak-hak masyarakat Indonesia.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectProblematika hukumen_US
dc.subjectCalon Tunggalen_US
dc.subjectPemilihan kepala daerahen_US
dc.titleProblematika Hukum Calon Tunggal Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record