Show simple item record

dc.contributor.authorNuranisyah
dc.date.accessioned2017-01-23T04:36:28Z
dc.date.available2017-01-23T04:36:28Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2086
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Dimana dalam penyelesaiannya terdapat berbagai penafsiran dan juga problematika.Sehingga penelitian ini merumuskan permasalahan sebagai berikut : Pertama, bagaimanakah pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang –Undang serta Peraturan Mahkamah Konstitusi? Kedua, Apa yang melatarbelakangi dikecualikannya Mahkamah Agung sebagai pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara? Penelitian ini termaksud dalam tipologi penelitian normatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang undangan dipadukan dengan cara studi dokumen/pustaka yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, pengaturan dalam penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara dapat ditemui dalamUndang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang serta Peraturan Mahkamah Konstitusi, yang dalam pengaturannya menjelaskan bahwa lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, artinya lembaga negara yang diatur kewenangannya di Undang-Undang sepanjang mendukung jalannya Konstitusi seyogianya dapat menjadi pihak yang bersengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi. Serta harus memenuhi syarat sebagai subjectum litis dan objectum litis. Kedua, dalam pembentukan awal Mahkamah Konstitusi disalah satu Pasal UU MK disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa walaupun Mahkamah Agung memenuhi syarat sebagai subjectum dan objectumlitis hal ini dikarenakan Mahkamah Agung merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang bersifat independen dan putusannya bersifat final dan mengikat serta kekhawatiran apabila Mahkamah Agung bersengketa dengan Mahkamah Konstitusi akan timbul ketidakadilan jika hanya diputus oleh Mahkamah Konstitusi saja. Akan tetapi seiring perkembangan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengalami perubahan yang salah satunya menghapuskan pasal yang berisi ketentuan tentang dikecualikannya Mahkamah Agung sebagai pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negaraen_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectProblematikaen_US
dc.subjectSengketa Kewenangan Lembaga Negaraen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleProblematika Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record