Show simple item record

dc.contributor.authorKhanadita E, Mutia
dc.date.accessioned2017-01-23T04:35:05Z
dc.date.available2017-01-23T04:35:05Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2085
dc.description.abstractKecendrungan dunia Internasional yang melihat pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan untuk tindak pidana ringan, hal tersebut menjadi salah satu yang dasar untuk mengkaji pidana kerja sosial lebih dalam lagi. Adanya semangat penjeraan terhadap pelaku kejahatan yang masih belum tersentuh dan juga nilai-nilai yang dibawa dari pidana kerja sosial ini juga sarat dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia. Kedepannya pidana kerja sosial memiliki peluang lebih sehingga pidana kerja sosial bukan hanya sekedar pidana alternatif perampasan kemerdekaan tetapi bisa lebih dari itu. Dalam penelitian ini pidana kerja sosial dijadikan sebagai pemberat pidana penjara bagi pelaku kejahatan serius tertentu, artinya apabila seseorang terbukti telah melakukan kejahatan yang serius maka hukumannya adalah pidana kerja sosial dan pidana penjara. Pidana penjara dinilai tidak efektif serta memiliki dampak negatif tetapi tidak serta merta menjadi alasan untuk menghapuskan pidana penjara, oleh sebab itu hadirnya pidana kerja sosial sebagai jenis pidana yang dinilai dapat mengkompromikan atau memanfaatkan segi-segi positif sebaliknya juga berarti menghindari segi-segi negatif dari pidana penjara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prospek pengancaman pidana kerja sosial sebagai sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan serius tertentu (serious crime) dalam pembaharuan KUHP Indonesia, serta apa praktek pidana kerja sosial yang ideal untuk diterapkan dan bagaimana mekanisme penerapan pidana kerja sosial tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai pemberat pidana penjara bagi pelaku kejahatan serius tertentu berdasarkan dasar justifikasi bahwa pidana kerja sosial dapat menunjang/memenuhi tujuan pemidanaan secara umum, tujuan pemidanaan integratif, falsafah pembinaan (treatment philosophy), tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan sesuai dengan perspektif filosofis dan sosiologis bangsa Indonesia.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectPidana Kerja Sosialen_US
dc.subjectPidana Penjaraen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.titleProspek Pidana Kerja Sosial Sebagai Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Serius Tertentu Dalam Pembaharuan KUHP Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record