Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Yulianto Setyo
dc.date.accessioned2017-01-23T04:29:09Z
dc.date.available2017-01-23T04:29:09Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2081
dc.description.abstractKekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan global yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan satu-satunya instrumen hukum yang dapat digunakan secara khusus untuk menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Undang-Undang PKDRT mengatur secara jelas tentang bagaimana proses yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Di Gunungkidul, berdasarkan data yang didapat dari Kepolisian Resor Gunungkidul dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana angka kekerasan terhadap perempuan adalah tinggi. Berbeda halnya dengan temuan data yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Wonosari yang menunjukkan angka kekerasan dalam rumah tangga di Gunungkidul adalah rendah. Kesenjangan antara perkara kekerasan yang ada dengan yang berhasil diselesaikan harus dilihat dari berbagai aspek, terutama dari sudut pandang korban. Perempuan sebagai mayoritas korban sedikit banyak memberikan pengaruh dalam upaya pemberantasan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan perempuan cenderung memiliki fisik dan mental (psikis) yang lebih lemah daripada lelaki, sehingga apabila tejadi kekerasan yang menimpa dirinya, perempuan akan cenderung untuk diam. Di Gunungkidul, proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga tidak dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang PKDRT, melainkan dengan cara mediasi. Mediasi ini dilakukan dalam sebuah Forum yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang berwenang dalam proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga. Mediasi ini dilakukan karena keadilan yang bersifat restorative justice. Selain itu, mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakagi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga juga merupakan hal yang utama dalam proses penyelesaian perkara kekerasan tersebut. Hal ini dikarenakan apabila dalam proses penyelesaian, lembaga terkait tidak mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan tersebut maka dapat dipastikan akan ada kekeliruan dalam proses penyelesaiannya. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Gunungkidul sangat beragam, baik itu karena kecemburuan, komunikasi yang buruk, pihak ketiga, pendidikan, lingkungan, budaya, maupun oleh faktor yang ada dalam diri pelaku itu sendiri. Gunungkidul, kekerasan dalam rumah tangga.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectTindak Pidana Kekerasanen_US
dc.subjectRumah Tanggaen_US
dc.titleProses Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Gunungkidulen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record