JUSTIFIKASI MENGENAI PENYIARAN PERSIDANGAN SECARA LANGSUNG DI TELEVISI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Media masa di zaman yang serba dirasa menjadi sebuah kebutuhan, terutama media televisi yang hampirsetiap hari dapat diakses. Kemudahan yang didapt tentunya berdampak pada sistem peradilan yang berjalan selama ini. Penyiaran peradilan pidana secara live di media televisi membuat semua orang dapat melihat jalannya persidangan dari awal hingga akhir. Walaupun persidangan terbuka untuk umum, akan tetapi penyiaran mada media massa tentunya berdampak pada tersangka. Oleh karena itu peneliti membuat 2 (dua) rumusan masalah: 1. Bagaimana justifiksi terhadap dilakukannya penyiaran persidangan secara langsung di televisi?,
2. Apakah praktik ini sudah tepat untuk dilakukan di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative, obyek penelitian ini adalah tentang proses penyiaran persidangan secara langsung di televise serta hal-hal yang berkaitan, metode penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka. Hasil penelitian peneliti yaitu Pers mengambil celah pada KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 agar dapat melakukan siaran secara langsung yang dapat ditayangkan di televisi. Akan tetapi siaran secara langsung ditakutkan dapat menggaggu penyampaian keterangan saksi, karena siaran langsung dapat langsung didengar dan disaksikan, hak-hak tersakngka/terdakwa kurang dilindungi terutama masalah data diri, siaran secara langsung juga dapat menggiring opini publik. Praktek penyiaran secara langsung di Indonesia dapat dilakukan akan tetapi perlu regulasi untuk mengatur pers. Agar persidangan tidak di tayangkan secara utuh, bagian-bagain tertentu seperti pembacaan dakwaan tidak perlu ditayangkan untuk menjaga privasi tersangka. Perlu pula sensor atau blur pada wajah pelaku yang gunanya untuk menjaga privasi tersangka/terdakwa
Collections
- Law [2309]