Show simple item record

dc.contributor.authorTanjung, Muhammad Pardamean
dc.date.accessioned2017-01-23T04:09:11Z
dc.date.available2017-01-23T04:09:11Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2072
dc.description.abstractPerdagangan dan liberalisasi perdagangan internasional menjadi hal sangat penting bagi setiap negara, bentuk liberalisasi perdagangan dapat berupa pembentukan kerjasama regional, salah satunya ASEAN dengan membentuk ASEAN Economic Community (AEC). Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hambatan-hambatan perdagangan di ASEAN sebelum dan sesudah berlakunya AEC serta mendeskripsikan konsep AEC dalam mengurangi hambatan perdagangan di kawasan ASEAN. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan perdagangan dikawasan ASEAN terdiri dari hambatan tarif dan nontarif. Hambatan tarif tersebut merupakan penetapan bea masuk barang yang sangat tinggi yakni 12,76% sebelum AFTA, dan 0-5% dalam konsep CEPT-AFTA yang pada faktanya tidak berlaku maksimal. Penerapan kebijakan-kebijakan yang berupa proteksionisme oleh suatu negara sehingga menghambat laju perdagangan antar negara merupakan hambatan nontarif dalam perdagangan , hal tersebut dapat berupa Quota, Voluntary Export Restraint, state trading enterprises, custom clearance, custom valuation, custom clasification, import licensing, foreign control, consular formalities, dumping dan subsidi. Konsep AEC dalam mengurangi hambatan perdagangan dilakukan dengan mengatur ulang skema CEPT-AFTA dan menyatukan ulang prosedurnya sehingga menjadi lebih konfrehensif yang dimulai pada tahun 2015. AEC Blueprint menjadi acuan dalam pelaksanaan AEC yang berupa penghapusan seluruh bea masuk barang selambat-lambatnya tahun 2012 bagi ASEAN-6 dan 2015 untuk CLMV dengan fleksibilitas pada sensitive produknya pada tahun 2018, menghapuskan bea masuk produk Priority Elimination of Import Duties, menyelesaikan penahapan masuk produk SL kedalam CEPT dengan tarif 0-5%, produk dalam General Exception List dimasukkan sesuai persetujuan CEPT. Peningkatan transparansi melalui Protocol on Notification Procedure, standstill yakni tidak undur dari komitmen, dan Rollback tidak berlaku surut. Penghapusan seluruh NTB selambat-lambatnya 2010 untuk ASEAn-5, 2012 bagi Filiphina, dan 2015 bagi CLMV berdasarkan Work Programme on Tariff Barriers. Langkah-langkah serta aturan regional negara yang menyangkut hambatan non-tarif harus dibuat secara transparan serta konsisten dengan praktik-praktik internasional yang baik.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectAECen_US
dc.subjectAFTAen_US
dc.subjectASEANen_US
dc.subjectHambatan perdaganganen_US
dc.titlePengurangan Hambatan Perdagangan Dalam Kerangka Asean Economic Community (ACC)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record