• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kewenangan Ojk untuk Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Perusahaan Yang Menghimpun Dana dari Masyarakat (Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 50/PDT.SUS-PAILIT/2014/PNIAGA.JKT.PST)

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (251.6Kb)
    01.0 cover.pdf (128.8Kb)
    02 preliminari.pdf (828.9Kb)
    03 daftar isi.pdf (127.0Kb)
    04 abstract.pdf (178.4Kb)
    04.1 abstract.txt (2.245Kb)
    05. bab.pdf (395.0Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (132.1Kb)
    07.1 .lampiran 1.pdf (5.469Mb)
    Date
    2016
    Author
    Syaid, Rahma Abi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi Kasus Hukum ini berjudul “Kewenangan OJK untuk Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Perusahaan yang Menghimpun Dana dari Masyarakat (Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 50/PDT.SUS-PAILIT/2014/PNIAGA.JKT.PST) dengan permasalahan hukum yang diteliti adalah siapakah yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. Brent Ventura yang memiliki kegiatan usaha untuk penerbitan Surat Pengakuan Hutang jangka menengah tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan ?. Penelitian termasuk sebagai Studi Kasus Hukum, yaitu mengkaji Putusan Pengadilan karena terdapat masalah yang perlu diteliti lebih mendalam. Dengan penelitian ini, penulis mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penulis meneliti Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan menguraikan unsur-unsurnya lebih rinci dan mendalam, selanjutnya diterapkan pada dan alat bukti dalam putusan yang diteliti selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa termohon pailit yaitu PT. Brent Ventura tidak memenuhi unsur unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu dalam debitor adalah Perusahaan Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya 50/PDT.SUS-PAILIT/2014/PNIAGA.JKT.PST menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon yaitu Fransiska Aninditya Putri. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa PT. Brent Ventura merupakan Perusahaan Modal Ventura, sehingga yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Keuangam).Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa PT. Brent Ventura tidak pernah memiliki izin untuk melakukan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura, oleh karena itu PT. Brent Ventura bukan merupakan Perusahaan Modal Ventura, sehingga seharusnya perorangan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/2036
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV