Show simple item record

dc.contributor.authorIstinganah
dc.date.accessioned2017-01-19T04:07:51Z
dc.date.available2017-01-19T04:07:51Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2032
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul : KEDUDUKAN SEKRETARIS DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SEBELUM DAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Berlakunya ketentuan di dalam Pasal 202 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pengisian jabatan sekretaris desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak selamanya membawa dampak positif. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 62 PP. Nomor 43 Tahun 2014, tidak lagi terdapat ketentuan pengisian jabatan sekretaris desa dari PNS. Sehingga kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan sekretaris desa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan kedudukan sekretaris desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pertanyaan selanjutnya, terkait dengan perubahan ketentuan tersebut adalah bagaimana implikasinya terhadap Pemerintahan Desa di Desa Prendengan. Tujuan dari penulisan ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan sekretaris desa sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengetahui implikasi perubahan kedudukan sekretaris desa di dalam penyelenggraan Pemerintahan Desa di Desa Prendengan. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan konseptual, dan metode analisis kualitatif. Selain itu, penulis juga melakukan wawancara dengan pihak terkait. Penelitian ini meyimpulkan: Pertama, bahwa kedudukan sekretaris desa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebagai bagian dari Aparatur Negara, Abdi Negara, sebab pengisian jabatan tersebut dari PNS. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kedudukan sekretaris desa dikembalikan lagi sebagai bagian dari perangkat desa biasa yang diisi dari masyarakat setempat. Kedua, perubahan ketentuan tersebut belum membawa implikasi besar pada Desa Prendengan, sebab di Kabupaten Banjarnegara belum terdapat Peraturan Daerah sebagai aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectSekretaris Desa.en_US
dc.titleKedudukan Sekretaris Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sebelum Dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Prendengan Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record