Show simple item record

dc.contributor.authorKartini
dc.date.accessioned2017-01-19T04:06:52Z
dc.date.available2017-01-19T04:06:52Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2031
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 92/PUU-X/2012 telah memutuskan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luarProlegnas.Namun demikian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014 tidak ditegaskan kembali kewenangan DPD untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas tersebut, sehingga kedua putusan tersebut sepintas terlihat kontradiktif. Berangkat dari hal tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi fokus penelitian ini, pertama,bagaimana pengaturan pengajuan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas menurut Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014?Kedua, apakah DPD berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014?Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, data yang ada dianalisa secaradeskriptif kualitatif. Data penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil klasifikasi data selanjutnya disusun dan dipilah kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 23 ayat (2), pengajuan RancanganUndang-Undang di luar Prolegnas dapat diajukan oleh Presiden dan DPR. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dalam Pasal 105 ayat (1) huruf gdiatur bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas Rancangan Undang-Undang yang terdaftar dalam Prolegnas. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-2012 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luarProlegnas, akan tetapi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014 tidak ditegaskan kembali kewenangan DPD untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 tersebut, DPD hanya mengajukan Rancangan Undang-Undang berdasarkan Prolegnas, DPD seharusnya lebih proaktif dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar prolegnas sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectLegislasien_US
dc.subjectDPDen_US
dc.subjectProlegnasen_US
dc.titleKewenangan DPD dalam Pengajuan Ruu di Luar Prolegnas; Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-XII/2014en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record