Show simple item record

dc.contributor.authorIkbal, Ahmad Maulana
dc.date.accessioned2017-01-19T03:27:20Z
dc.date.available2017-01-19T03:27:20Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2025
dc.description.abstractPada Tahun 2010 Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 822k/Pid.Sus/2010 yang menyatakan Terdakwa Prita Mulyasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik terhadap dua orang Dokter RS OMNI Internasional Alam Sutera yang dilakukan terdakwa melalui e-mail yang dikirimkan kepada 20 orang temannya. Selain menyatakan bersalah dan menjatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun, putusan ini juga membatalkan putusan PN Tangerang yang memutus terdakwa Prita Mulyasari dengan putusan bebas murni. Dalam Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 822k/Pid.Sus/2010, terjadi Dissenting Opinion oleh hakim anggota Dr. Salman Luthan, SH., MH. Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Majelis Hakim Mahkamah Agung mengenai Kriteria Unsur “Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” dan Kriteria Unsur “Tanpa Hak” yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari analisis yang dilakukan diketahui bahwa Majelis Hakim tidak menggunakan kriteria yang terdapat dalam Bab XVI KUHP sebagai delik genus dari Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai bentuk penghinaan yang dilakukan terdakwa, namun mendasarkannya pada penilaian bahwa isi e-mail tersebut telah overbodig sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kritik demi kepentingan umum. Terkait unsur “Tanpa Hak” dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majelis Hakim Mahkamah Agung membatasi bahwa kritik haruslah disertai saran, bernilai positif dan dilakukan secara wajar sehingga perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah kritik. Sedangkan pencemaran yang dilakukan demi kepentingan umum tidak hanya dilakukan dengan bentuk kritik, namun dapat juga dilakukan sebagai peringatan.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectKata kunci: Penghinaanen_US
dc.subjectKritiken_US
dc.subjectKepentingan umumen_US
dc.titleKriteria Unsur “Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik” Dan Unsur “Tanpa Hak” Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroniken_US
dc.title.alternativePutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 822k/Pid.Sus/2010en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record