Urgensi Pembentukan Komisi Yudisial Penghubung Terhadap Upaya Menjaga Kehormatan Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Menurut Peraturan Komisi Yudisial No. 01 Tahun 2012
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan Komisi Yudisial Penghubung terhadap upaya menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim menurut Peraturan Komisi Yudisial No. 01 Tahun 2012. Rumusan
masalah yang akan diajukan adalah: Apa urgensi pembentukan Komisi Yudisial Penghubung dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim?; Bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial Penghubung diderah?; Apa kelebihan dan kekurangan peranan Komisi Yudisial Penghubung dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukan bahwa keberadaan Komisi Yudisial Penghubung Daerah ini mutlak diperlukan mengingat tuntutan bahwa problematika penegakan hukum haruslah segera diselesaika. Namun dalam perjalanannya, KY Penghubung in kerap kali mengahadapi kendala baik dari segi dasar hukum maupun teknik pelaksanaan tugas. Penelitian ini merekomendasikan untuk segera menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tersebut serta memperkuat aturan hukum yang
mendasari kinerja KY Penghubung Daerah.
Collections
- Law [2335]