Search
Now showing items 1-1 of 1
“Aspek Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Di Pengadilan” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 158/Pdt.G/2015/Pn.Smn)
(Universitas Islam Indonesia, 2016)
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan peraturan perundang-undangan ...