Search
Now showing items 1-1 of 1
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VI/2008 DAN PUTUSAN NOMOR 67/PUU-XI/2013 ATAS KEDUDUKAN PEKERJA DALAM KEPAILITAN
(Universitas Islam Indonesia, 2016-02-22)
Pekerja pada perusahaan yang mengalami kepailitan merupakan salah satu
kreditur yang akan memperoleh haknya dari pemberesan boedel pailit.
Kedudukan pekerja sebagai kreditor istimewa/ preferen, bahkan didahulukan
pembayarannya ...