Search
Now showing items 1-1 of 1
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUUVII/ 2009 TENTANG PENGUJIAN ATAS PROSEDUR PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
(UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011-05-05)
Suatu undang-undang tidak sah dengan dua macam alasan, yaitu alasan formil dan
alasan materiil. Dengan alasan formil suatu undang-undang tidak sah, apabila cara
pembentukannya bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam ...