IMPLEMENTASI AKAD MUDARABAH PADA PEMBIAYAAN DARING DI PT AMMANA FINTEK SYARIAH PERSPEKTIF KEPATUHAN SYARIAH
Abstract
Saat ini telah berkembang penelitian-penelitian yang membahas tentang teknologi finansial di sektor jasa keuangan syariah. Penelitian-penelitian tersebut penting untuk menunjang perkembangan teknologi finansial dari sisi akademis. Terlebih lagi, model pembiayaan daring yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial semakin bermacam-macam. Hal ini yang menjadi dasar penulis dalam melakukan penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pendanaan berbasis teknologi finansial di PT Ammana Fintek Syariah dalam pandangan kepatuhan syariah (shariah compliance). Hal itu meliputi berbagai hal, yaitu pendaftaran pendana, mekanisme pendanaan dan akad mudarabah pendanaan. Metode Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan membandingkan antara praktik yang dilakukan oleh PT Ammana Fintek Syariah dengan kepatuhan syariah yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pendanaan dengan akad mudarabah di PT Ammana Fintek Syariah untuk banyak hal sudah sesuai dengan kepatuhan syariah. Namun, masih ada 3 hal yang belum sesuai dengan kepatuhan syariah yang berlaku,.Pertama, pengambilan upah atas jasa tidak sepakati dengan jelas dan tegas di dokumen akad dari mulai judul akad sampai dengan isi akadnya.. Kedua, ketidaksesuaian antara dokumen akad mudarabah maupun wakalah dengan praktik dilapangan dalam hal pengiriman dana pembiayaan. Ketiga, tidak mencatumkan nisbah bagihasil dalam bentuk persentase di dokumen akad mudarabah.
Collections
- Islamic Economics [823]