PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN UMROH OLEH BIRO UMROH PT. SURYA CITRA MADANI
Abstract
Peningkatan jumlah Jamaah umroh di Indonesia seringkali tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dari Biro Umroh. Beberapa Biro Umroh mengalami beberapa masalah diantaranya pemasaran umroh menggunakan istilah“Wisata Religi”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyelenggaraan umroh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui bentuk Pertanggung jawaban Hukum dalam Penyelenggaraan Umroh oleh Biro Umroh PT. Surya Citra Madani. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan bentuk penyajian datanya adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis baik dari segi hukum positif berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum islam berdasarkan Al-Qur‟an dan Al-Hadits. Lokasi penelitian di PT Surya Citra Madani dengan Narasumber yang bekerja sebagai Front Office di PT Surya Citra Madani Yogyakarta.Teknik Penentuan informan melalui Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Keabsahan data yang dipilih adalah Triangulasi Waktu. Teknik Analisis Data dengan metode deskriptifkualitatif. Kesimpulan penelitian ini ialah: 1) Penyelenggaraan umroh menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh, Surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara. 2) Bentuk Pertanggungjawaban Hukum dalam Penyelenggaraan Ibadah Umroh oleh Biro Umroh PT. Surya Citra Madani bahwa secara hukum positif telah memenuhi ketaatan terhadap hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh,namun secara hukum syariah masih belum menaati sepenuhnya Surat Muasssasah Mutthawwif Jamaah Haji Asia Tennggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia jo. Surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tentang Larangan istilah wisata religi. Secara eksplisit penulis masih menemukan jadwal ke tempat wisata yang tidak ada hubungan dengan rukun umroh dan penyalahgunaan lokasi ibadah sebagai lokasi wisata.
Collections
- Islamic Law [646]