KEABSAHAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN (Studi Kasus PT.X Di Kota Yogyakarta)
Abstract
Pesatnya globalisasi menyebabkan meningkatnya kebutuhakan hidup terkhusus bagi masyarakat di Indonesia. Hal ini dimanfaatkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan usaha pembiayaan kepada para konsumen. Namun, karena tingginya tingkat kebutuhan masyarakat yang perlu untuk diakomodir mengakibatkan masyarakat tidak begitu memperhatikan ketentuan–ketentuan yang di persyaratkan oleh perusahaan pembiayaan. Seperti ketentuan bagi konsumen untuk melakukan penandatanganan di atas perjanjian pembiayaan yang tidak memuat tanggal. Tindakan yang sangat bertolak belakang dengan proses penandatanganan pada umumnya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran yang dalam proses penandatanganan tidak memuat tanggal. Mengingat tindakan tersebut sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Rumusan masalah pada studi ini terdiri dari 1. Bagaimana implementasi itikad baik dalam perjanjian pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran? 2. Bagaimana keabsahan perjanjian pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran yang tidak memuat tanggal saat penandatanganan dilangsungkan? Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi penelitian hukum yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan melakukan membaca, mempelajari dan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk mengetahui fakta mengenai keabsahan perjanjian yang di tandatangani tanpa memuat tanggal. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam proses negosiasi antara perusahaan pembiayaan oleh PT.X yang berada di Kota Yogyakarta yang diwakili oleh bagian pemasarannya tidak membawa perjanjian pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran yang seyogyanya dibawa agar para pihak dapat melakukan kewajibannya berupa duty to disclose (mededelingsplicht) dan duty to search (onderzoekplicht). Bahwa kata sepakat yang terbentuk dari kehendak para pihak tidaklah sempurna karena ditemukan fakta adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen. Akibat dari tindakan tersebut, perjanjian pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang telah disepakati para pihak. Pihak yang merasa dirugikan (konsumen) sepatutnya mendalilkan adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan. Masyarakat yang ingin melakukan pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan hendaknya cermat dan memahami betul segala konsekuensi hukum yang akan timbul di kemudian hari.
Collections
- Law [2356]