KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2016-2018)
Abstract
Penelitian tentang “Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2016-2018) mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: pertama, apa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Tahun 2016-2018 sehingga dapat menyatakan pasal-pasal dalam undang-undang yang diuji dalam putusan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)?; kedua, apa standardisasi sebuah undang-undang dapat dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy)?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan kasus dan konseptual. Hasil penelitian ini yaitu: pertama, dari beberapa putusan yang dinyatakan MK sebagai kebijakan hukum terbuka alasan mengapa dinyatakan kebijakan hukum terbuka hanya dinyatakan dalam beberapa putusan saja padahal sejatinya MK telah menetapkan standardisasi mengapa sebuah UU dapat dinyatakan kebijakan hukum terbuka. Kedua, Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Tahun 2016-2018 yang telah diteliti sebanyak 13 (tiga belas) putusan yang memberikan standardisasi mengapa suatu UU dapat dinyatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dinyatakan oleh MK. saran dalam penelitian ini berupa anjuran kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan standardisasi yang jelas terkait mengapa suatu undang-undang dapat dinyatakan kebijakan hukum terbuka agar kebebasan yang dinyatakan oleh MK bagi pembentuk UU tersebut tidak boleh ditafsirkan kebebasan yang tanpa pembatasan bagi pembentuk UU untuk mengonstruksikan hukum.
Collections
- Law [2504]