Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr Ni’matul Huda SH.,M.Hum.
dc.contributor.authorHabibun Najib, 15410563
dc.date.accessioned2020-04-27T10:13:01Z
dc.date.available2020-04-27T10:13:01Z
dc.date.issued2019-11-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19836
dc.description.abstractPenulisan ini berjudul TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA BANDUNGREJO KECAMATAN KALINYAMATAN KABUPATEN JEPARA. Dana Desa (DD) memiliki posisi yang sangat strategis bagi pendapatan desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa untuk itu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib disusun oleh setiap desa untuk penggunaan dana desa. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara , menurut tinjauan peneliti dana desa yang diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Pada tahun 2018, Desa Bandungrejo mengadakan pesta rakyat dengan didanai oleh Dana Desa. Hal ini tentu saja merupakan pendanaan di luar priorotas. Sementara itu, pembangunan di Desa Bandungrejo membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pengelolaan dana desa di Desa Bandungrejo kurang sesuai dengan skala prioritas dan tidak tepat sasaran. Obyek penelitian ini adalah pengelolaan dana desa di Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Subyek penelitian ini adalah perangkat desa dan masyarkat Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara dan masyarakat Metode-metode yang digunakan untuk pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, pengamatan (observasi) dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan di luar pembangunan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dana desa diperbolehkan jika masih dalam kegiatan prioritas desa, sangat dibutuhkan masyarakat desa, sesuai dengan urusan dan kewenangan desa serta sudah disepakati dalam musyawarah desa. Dana desa harus dialokasikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jika terjadi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Implikasi jika pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan peraturan perundangan bagi desa itu sendiri adalah dapat menekan perkembangan desa tersebut dan perkembangan Negara Indonesia karena pembangunan disegala bidang akan dilakukan serentak oleh Pemerintah Indonesia. Jika terjadi penyelewengan maka pemerintahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPENGELOLAAN DANA DESA BANDUNGREJO KECAMATAN KALINYAMATAN KABUPATEN JEPARA.en_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.subjectPeraturan Menteri Desaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA BANDUNGREJO KECAMATAN KALINYAMATAN KABUPATEN JEPARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record