dc.description.abstract | Jenis penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan teknik wawancara, observasi dan studi pustaka. Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RTRW yang berkaitan dengan Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau adalah merupakan suatu Kebijakan Yang di buat oleh pemerintah daerah kota Samarinda guna menciptakan lingkungan yang sehat dengan di buatnya Ruang terbuka hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 Tentang RTRW yang berkaitan dengan Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau di Samarinda, mencakup peran pemerintah daerah beserta stake holders terkait yang melaksanakan Kebijakan Ruang Terbuka Hijau. Dalam pengimplementasian Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW terkait pelaksanaan Ruang Terbuha Hijau, menurut data yang diberikan Dinas PUPR Kota Samarinda belum memenuhi target sebesar 30%.yakni hanya kurang lebh 10%. Dilihat dari hal tersebut, di temuilah faktor – faktor penghambat dalam pelaksanaan ruang terbuka hijau di kota Samarinda, yaitu : (1) Keterbatasan Lahan, (2) Sumber Daya Anggaran, (3) Lemahnya Pengawasan terhadap RTH, (4) Pelaksana dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau, (5) Tingkat Kepatuhan dan Daya Tanggap Masyarakat dan Pelaksana terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Samarinda. | en_US |