Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorADINDA NOOR FITRIANA, 15410218
dc.date.accessioned2020-04-27T09:32:11Z
dc.date.available2020-04-27T09:32:11Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19827
dc.description.abstractStudi penelitian yang telah dilakukan memiliki tujuan untuk mengetahui apakah peraturan daerah kabupaten sleman nomor 9 tahun 2007 tentang pemondokan telah diimplementasikan dengan baik dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang berperan dalam pengimplementasian peraturan daerah kabupaten sleman nomor 9 tahun 2007 tentang pemonodkan. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dan data penelitian diperoleh dari hasil wawancara yang terstruktur. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan masih ditemukan penyelenggara pemondokan yang tidak memiliki izin dan berjenis pemondokan campur terutama pemondokan di Kecamatan Depok, Kecamatan Gamping, Kecamatan Ngaglik dan Kecamatan Ngemplak kemudian upaya untuk menegakkan hukum sudah dilakukan oleh pihak pemerintah dalam hal ini pihak kecamatan dan satpol pp berupa pemberian sosialiasi kepada para penyelenggara pemondokan, peringatan tertulis diberikan kepada penyelenggara pemondokan serta pemberian sanksi administratif bagi pemondokan yang melanggar aturan, upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pemondokan. Dalam pengimplementasian peraturan daerah tersebut ditemukan faktor-faktor yang menyebabkan peraturan tidak diimplementasikan dengan baik karena beberapa hal yaitu kurang adanya pengetahuan dari masyarakat atau penyelenggara pemondokan tentang adanya aturan mengenai pemondokan, kurangnya rasa kepatuhan dan kesadaran hukum dari masyarakat dan penyelenggara pemondokan, terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi, kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan penegakan hukum, tidak adanya koordinasi yang baik antara pihak kecamatan dan satpol pp dengan pihak dukuh atau desa, jarang dilakukan pengawasan terhadap pemondokan, sanksi yang diberikan kurang tegas, dan aspek kemampuan untuk menindak pelanggaran belum pada kondisi yang optimal karena tidak semua pelanggaran bisa ditindak terdapat keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, serta pertimbangan sosial terkait kepentingan publik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdaen_US
dc.subjectPelanggaranen_US
dc.subjectPemondokanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMONDOKANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record