Show simple item record

dc.contributor.advisorIdul Rishan Dr., S.H., LL.M
dc.contributor.authorMUHAMMAD IRSYAD FAQIH ADNAN, 15410048
dc.date.accessioned2020-04-27T07:07:00Z
dc.date.available2020-04-27T07:07:00Z
dc.date.issued2019-11-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19821
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui gagasan pembentukan pengadilan khsus sengketa pilkada dalam sistem ketatangeraan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: mengapa perlu dibentuk pengadilan khusus sengketa pilkada ?; Bagaimana gagasan pengadilan khusus dalam menanggulangi sengketa pemilihan kepala daerah ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum, studi pustaka dan wawancara ahli. Kemudian dianalisis menggunakan metode diskriptif-kualitatif serta dioleh dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini adalah Pemilu yang dimaksud didalam UUD 1945 Pasal 22E adalah Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwanilan Rakyat Daerah, sehingga pilkada tidak dimasukan kedalam rezim pemilu. Melalui putusan MK No.97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sehingga diperlukan untuk mendesain ulang lembaga mana yang diberi amanah untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa haknya telah dilanggar. Didalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilu pada pasal 157 dijelaskan bahwa Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Ada 2 gagasan dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 157 yaitu: gagasan melalui pendekatan di pengadilan (in court) dalam hal ini diberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kemudian gagasan melalui pendekatan diluar pengadilan (out of the court) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kewenangan dan fungsi yang awalnya digunakan sebagai lemabaga pengawas pemilu diubah kewenangan dan fungsinya menjadi Badan Pengawas Pemilu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSengketa Pilkadaen_US
dc.subjectPengadilan Khususen_US
dc.titleGAGASAN PEMBENTUKAN BADAN PENGADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record