Show simple item record

dc.contributor.advisorHanaf Amrami, S.H., M.H., LLM., Ph.d
dc.contributor.authorFAJAR SURYA PURNAMA, 15410036
dc.date.accessioned2020-04-27T07:01:13Z
dc.date.available2020-04-27T07:01:13Z
dc.date.issued2019-12-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19820
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab kegagalan proses diversi pada anakyang berkonflik dengan hukum dan mengetahui konsep proses diversi yang tepat dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum di waktu yang akan datang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apakah sebab-sebab kegagalan proses diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum? Bagaimana konsep proses diversi yang tepat dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum di waktu yang akan datang? Penulisan ini termasuk dalam tipolgi penulisan hukum normatif – empiris. Data penulisan ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka yang didalamnya disertai hasil wawancara kepada responden. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih memiliki beberapa kekurangan dalam mengatur penegakan proses diversi. Selain peraturan perundang-undangan yang masih memiliki kekurangan, terkait dengan penegak hukum sendiri juga masih memiliki beberapa kekurangan terkait dengan pengetahuan mengenai proses diversi dan keahlian dalam menyelesaikan mediasi dalam proses diversi. Selanjutnya fasilitas pendukung juga diketahui masih memerlukan banyak pendambahan serta sumber daya manusia di dalamnya juga masih kurang. Kemudian masyarakat masih sulit menerima penegakan proses diversi ini dikarenakan paradigma hukum yang ada di masyarakat dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada dan para penegak hukum. Sehingga kekurangan-kekurangan yang ada di berbagai lini tersebut mengakibatkan penegakan proses diversi rentan menemui kegagalan. Penulisan ini merekomendasikan : Pertama, perlu dilakukan pengkajian ulang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penegakan proses diversi. Kedua, Pemerintah harus memaksumalkan kualitas oenegak hukum serta memenuhi fasilitas pendukung serta sumber daya manusia yang ada di dalamnya. Ketiga, penegak hukum perlu melakukan sosialisasi serta kampanye terkait pentingnya proses diversi kepada masyarakat agar terbentuk sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectRestorative Justice.en_US
dc.titleFAKTOR PENGHAMBAT DAN MODEL ALTERNATIF PENYELESAIAN PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record