IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN PERDES NO. 4 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN TANAMAN RAKYAT DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK PADA MASYARAKAT DESA NGARGOSARI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif dari Implementasi Pemberlakuan Perdes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Hutan Tanaman Rakyat dan Hijauan Makanan Ternak Pada Masyarakat Desa Ngargosari. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana pelaksanaan pemberlakuan Perdes No. 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hutan Tanaman Rakyat dan Hijauan Makanan Ternak terhadap Masyarakat di Desa Ngargosari?; Apakah faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pemberlakuan Perdes No. 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hutan Tanaman Rakyat dan Hijauan Makanan Ternak terhadap Masyarakat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan atau literatur dan Peraturan perundang-undangan, serta melalui wawancara langsung dengan subjek penelitian. Analisis menggunakan Analisis deskriptif yaitu data yang diperoleh dari literatur atau bahan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa masalah yang terjadi dalam Implementasi Pemberlakuan Perdes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Hutan Tanaman Rakyat dan Hijauan Makanan Ternak Terhadap Masyarakat di Desa Ngargosari sampai saat ini masih terjadi pelanggaran dimasyarakat, akan tetapi pihak yang dirugikan tidak pernah melapor ke Pemerintah Desa; Pemerintah Desa tetap akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memperhatikan dan mempertimbangkan melalui musyawarah dan mentaati peraturan Desa yang berlaku. Faktor-faktor yang menjadi penghambat pemberlakuan Perdes No.4 Tahun 2018 terhadap masyarakat Desa Ngargosari adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan Peraturan Desa. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai upaya Pemerintah Desa untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Peraturan Desa yang sudah berlaku.
Collections
- Law [2359]