ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.21/PUU- XVII/2019 TERHADAP KETENTUAN PASAL 458 AYAT (6) UNDANG – UNDANG NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari berbagai daerah di Indonesia, mendaftarkan Uji Materi Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pendampingan hukum terhadap penyelenggara pemilu yang menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)dilakukan oleh Petrus Bala Pattyonayang berprofesi sebagai penasihat hukum, mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu Frasa "tidak dapat menguasakan kepada orang lain". Upaya pengajuan permohonan itu diajukan, karena pemohon mendampingi Penyelenggara Pemilu yaitu 4 Komisioner KIP Nagan Raya Provinsi Aceh pada Persidangan di DKPP yang diselenggarakan di Gedung Arsip Banda Aceh pada tanggal 5 Desember 2018 ditolak untuk memberikan bantuan hukum atau pembelaan dan pendampingan pada saat menjalani sidang di DKPP, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Apa latar belakang yang mendorong Pemohon mengajukan judicial review Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Apa yang menjadai dasar MK menolak judicial review Pasal 458 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Apa implikasi adanya penolakan pendamping advokat dalam proses sidang di DKPP? pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisi adalah bahwa adanya ketentuan Pasal 458 ayat (6) tersebut telah membatasi ruang gerak pemohon untuk melaksanakan tugasnya tersebut. Kemudian MK menolak permohonan pemohon karena mengangap bahwa Pelanggaran Kode etik merupakan wilayah publik yang pada dasarnya tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain, dan Implikasi adanya penolakan advokat menjadi pendamping dalam sidang DKPP adalah bahwa Advokat tersebut tidak bisa mewakili klien tersebut untuk menjalani proses persidangan etik di DKPP, tetapi sebaliknya advokat bisa menjadi penasehat hukum bagi penyelenggara pemilu saat menjalani proses persidangan etik.
Collections
- Law [2335]