PROBLEMATIKA PENERAPAN AMNESTI OLEH PRESIDEN DI TINJAU DARI SUDUT HUKUM TATA NEGARA (Studi Kasus Pelaksanaan Amnesti Terhadap Baiq Nuril)
Abstract
Presiden mempunyai hak prerogatif, hak ini hanya dimiliki oleh Presiden sebagai pemimpin negara Indonesia. Hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Indonesia salah satunya adalah masalah pengampunan yaitu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi. Kekuasaan presiden ini hanya dimiliki oleh Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang Undang Dasar 1945, namun dalampengaturannya tidak dijelaskan secara detail dan bagaimana cara melaksanakannya. Hal ini menjadi polemik yang kemudia terjadi dikasus Baiq Nuril yang mendapat Amnesti dari Presiden. Ada yang menyetujui dengan amnesti yang diberikan oleh Preside nada juga yang tidak menyetujui dengan Amnesti yang diberikan, Amnesti ini menjadi polemik dan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak masyarakat yang mendukung Baiq Nuril sehingga timbul petisi yang berada di sebuah laman yang isinya mendesak Presiden memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril. Kemudian ada yang tidak setuju apabila Amnesti diberikan karena dilihat dari sejarah Amnesti pada Presiden sebelumnya Amnesti diberikan kepada kasus tahanan politik yang pada saat itu melawan pemerintahan. Kasus Baiq Nuril ini menjadi yang pertama mendapat Amnesti dari Presiden yang bukan dari kasus tahanan politik. Sebelum diamandemen Undang Undang Dasar1945 ini masih memberikan kekuasaan pada Pasal 14 ini memberikan kekuatan tunggal yaitu hanya Presiden yang memberikan Amnesti tanpa memperhatikan pertimbanganpertimbangan lembaga pemerintahan, namun setelah adanya amandemen Presiden dalam memberikan pengampunan masalah Grasi dan Rehabilitasi Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, kemudian Amnesti dan Abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini penulis memberikan saran membuat peraturan Pasal 14 Undang Undang Dasar 1945 khususnya pada Amnesti agar dibuat lebih secara detail seperti bagaimana kriteria yang dapat diberikan, juga bagaimana cara pelaksanaanya secara detail dan kemudian ditambah badan pertimbangan yang memberikan pertimbangan untuk Presiden agar mendapat masukan dan pemikiran yang luas.
Collections
- Law [2361]