Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin., SH., M.Hum.
dc.contributor.authorRadinal Angga Kusumah, 13410567
dc.date.accessioned2020-04-27T06:09:06Z
dc.date.available2020-04-27T06:09:06Z
dc.date.issued2019-12-13
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19813
dc.description.abstractSebelum perubahan UUD 1945 MPR merupakan lembaga negara yang melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat, karena itu memegang kekuasaan negara tertinggi. Sebagai badan yang melakukan kedaulatan rakyat, MPR memegang kekuasaan negara tertinggi (Penjelasan Umum UUD 1945). Bahkan dalam penjelasan Pasal 3 dikatakan” Oleh karena Majelis Permusywaratan Rakyat memegang kedaulatan negara kekuasaannya tidak terbatas. Mengenai kekuasaan, UUD 1945 sebelum perubahan memuat 4 kekuasaan pokok MPR yaitu menetapkan UUD, menetapkan GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden dan mengubah UUD. Setelah dilakukan 4 kali perubahan UUD 1945, eksistensi MPR tidak lagi menjadi lembaga pemegang kedaulatan rakyat dan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Perubahan kedudukan dan peran MPR tidak terlepas dari pengalaman masa lalu, dimana sistem ketatanegaraan yang menempatkan MPR berada pada posisi puncak kekuasaan sehingga tidak bisa dikontrol oleh lembaga apapun. Bahkan MPR seringkali mengingkari UUD sehingga terkesan kekuasaan MPR diatas UUD. Dengan rumusan” kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksankan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2)” tak pelak menempatkan MPR menjadi lembaga negara yang tingkatannya sama dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,BPK, MA dan MK. MPR sekarang hanya bertumpu pada dua pilar lembaga perwakilan, yaitu perwakilan politik melalui DPR dan Perwakilan Daerah melalui DPD. Namun saat ini MPR terksesan menjadi lembaga negara seremonial dan kontraproduktif dengan anggaran yang dihabiskan. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana Rekonseptualisasi eksistensi MPR pasca reformasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Apa faktor penghambat dan pendukung untuk Rekonseptualisasi lembaga MPR? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah Rekonseptualisasi eksistensi MPR pasca reformasi dalam sistem ketatanegaraan indonesia merupakan suatu hal yang sangat mendesak mengingat ketidakjelasan kewenangan yang dimiliki MPR. Sehingga lembaga MPR bisa lebih produktis, dan untuk meRekonseptualisasi lembaga MPR terdapat sejumlah faktor penghambat dan juga pendukung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMPRen_US
dc.subjectRekonseptualisasien_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectProduktifen_US
dc.titleRkonseptualisasi Kewnangan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Reformasien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record