dc.description.abstract | Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri dari Gubernur, Bupati/Walikota. Yang mana dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan” Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Adanya ketentuan UUD 1945 ini menimbulkan konsekunsi untuk diadakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah atau yang dikenal sebagai Pilkada. Pemilihan kepala daerah (pilkada) sekarang ini dilakukan secara langsung. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Apabila dicermati, sesunggunnya ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak menegaskan keharusan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus dipilih melalui suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana politik hukum lahirnya Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945? Bagaimana politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XI/2013 Tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah? Bagaimana kelebihan dan kekurangan terkait pengaturan Pilkada di dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis Politik hukum lahirnya Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945. Semangat dilaksanakannya Pemilukada langsung adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era sebelumnya, dimana Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi yang berakar langsung pada pilihan rakyat (pemilih). Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XI/2013 Tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XI/2013 disimpulkan bahwa baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun pemilihan secara tidak langsung sama-sama masuk dalam kategori demokratis serta terdapat kelebihan dan kekurangan terkait pengaturan Pilkada di dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. | en_US |